Mengantisipasi lonjakan penumpang di masa long weekend Libur Wafat Yesus Kristus (29 s.d 31 Maret 2024), PT Kereta Api Indonesia akan mengoperasikan 924 KA jarak jauh atau rata-rata 231 perjalanan KA Jarak Jauh pada periode Kamis (28/3) s.d Ahad (31/3).
Guna melayani penumpang pada periode long weekend libur Nyepi bersamaan dengan awal bulan Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan total sebanyak 1.094 Kereta Api Jarak Jauh atau rata-rata 219 perjalanan KA Jarak Jauh pada periode Jumat (8/3) hingga Selasa (12/3).
Antusiasme masyarakat bepergian untuk menikmati libur panjang akhir pekan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024 menggunakan kereta api meningkat dibanding periode yang sama pada minggu sebelumnya.
Hingga hari ini Sabtu, 10 Februari 2024, pukul 08:30 WIB, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjual 918.359 kursi penumpang kereta api periode libur panjang Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek 2024. Periode masa libur panjang itu berlangung pada 6 - 11 Februari 2024.
Hingga hari ini Kamis (8/2/2024) pukul 11.00, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjual 777.762 kursi kereta api periode libur panjang Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek 2024. Periode masa libur panjang itu berlangung pada 6 - 11 Februari 2024.
PT KAI Daop 5 Purwokerto menyiapkan sebanyak 215.837 tiket yang terdiri dari 33.112 tiket untuk kereta api keberangkatan awal dari Daop 5 Purwokerto dan sebanyak 182.725 tiket untuk kereta api yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto.
Menyambut libur panjang peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan 62 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Guna melayani penumpang pada periode long weekend libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek yakni Rabu (7/2) hingga Ahad (11/2), PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan total sebanyak 1.085 Kereta Api Jarak Jauh pada periode liburan tersebut, atau rata-rata 217 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah merilis sebuah surat keputusan bersama (SKB) guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang yang jatuh pada tanggal 8-11 Februari 2024, yakni hari Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.